WEBSITE
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BELITUNG

Sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.