Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati Belitung dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugasĀ  juga menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Idiologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan idiologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan idiologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Belitung;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.