Tanjungpandan, – Kesbangpol : Penjabat ( Pj ) Bupati Belitung Mikron Antariksa menyatakan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di Belitung yang kita cintai ini. Hal ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi data Gas LPG 3 kg guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan dan penjualan gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bertempat di kantor Kejari Belitung, Rabu (22/1/2025).
“Persoalan ini kerap kali terjadi dari tahun ke tahun. banyak masyarakat yang melaporkan baik kepada pemerintah maupun Media Sosial terkait keluhan masalah kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg, harapannya hari ini ada solusinya.” ungkap Mikron.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Bagus Nur Jakfar menyampaikan kegiatan hari ini adalah bentuk kepedulian kami kepada Belitung, kondusivitas di daerah ini perlu kita jaga dan harus kita upayakan bersama, karena itu kami mohon kerjasama Bapak Ibu semua”
“Ada beberapa modus yang kami temukan, salah satunya penggunaan KTP yang digunakan oleh konsumen tidak hanya digunakan untuk satu pangkalan tapi digunakan di beberapa pangkalan, saya akan membuat sayembara, apabila ada masyarakat, wartawan , LSM yang menemukan pengecer dan pangkalan yang menjual harganya tidak sesuai HET maka akan kami berikan hadiah, kami akan periksa pangkalan atau pengecer yang menjual tidak sesuai aturan yang ditetapkan tersebut”.ungkap Bagus
Kajari akan mengambil tindakan tegas Jika kondisi tidak membaik dalam satu bulan ini.
Kegiatan ini ditutup dengan menandatangi surat pernyataan yang telah disiapkan, ini adalah sebagai bentuk perwujudan komitmen kita bersama, bagi pangkalan yang merasa keberatan dan merasa keintungan yang didapat dari pangkalan hanya sedikit, dalam hal ini silahkan ajukan pengunduran diri ke agen penyalurnya masing – masing.
Surat Penyataan bersama oleh pemilik pangkalan sebagai berikut :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1). Terhadap gas LPG 3 kg yang saya terima dari Pertamina tidak akan saya perjual belikan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pertamina;
2). Apabila tabung gas tersebut saya perjual belikan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan saya bersedia menerima sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
3). Apabila saya melanggar ketentuan tersebut di atas maka saya bersedia untuk dicabut perizinannya. ( Narasi : Sulisman / Redaktur : Alviando )